Untung Rugi dalam mendirikan “PT”
Faisal Nasution

Faisal Nasution | Hukum Investasi

Published: 28 Agustus 2025

Untung Rugi dalam mendirikan “PT”

                                                                                  Untung Rugi dalam mendirikan “PT”

 

Selamat Sore Bapak faisal, saya Ikhsan Solahuddin dari Makasar, saya ada usaha di Bidang Pengepulan kopi, saya telah konsultasi ke beberapa temen di makassar tentang usaha saya ini, mereka kata kan agar saya mendirikan PT saja, yang inin saya tanya kan Syarat Mendirikan PT itu apa Pak, Makasih banyak pak. 

Baik Pak Ikhsan yang terhormat saya akan  menjawab pertanyaan bapak tapi sebelum saya ke pokok permasalahan, saya akan memnggambar kekurangan dan kelebihan dalam mendirikan Perseroan Terbatas (PT).

Kelebihan mendirikan PT adalah :

  1. Harta dan Asset Pribadi terpisah dari harta Perusahaan, yang di mana jika terjadi sesuatu dengan PT tersebut terkait pailit maka Asset Pribadi dari Pendiri PT aka naman
  2. Tanggung Jawab Pemilik Saham terbatas, sesuai dengan jumlah saham yang di miliki nya 
  3. Kepemilikan saham dapat di pindah dengan mudah, memungkin kan Fleksibilitas dalam pengalihan kepemilikam Perusahaan 
  4. Memiliki kepercayaan yang tinggi di depan para investor

 

Kekurangan Mendirikan PT adalah : 

  1. Apabila PT tidak berjalan maka pembubaran nya terlalu sulit termasuk menyelesaikan permasalahan terkait Pajak dan apabila terdapat kewajiban pengembalian Modal Kepada Investor
  2. Pajak Perusahaan yang terlalu tinggi di nilai merupakan sebuah kesulitan yang luar biasa terhadap Perusahaan yang baru tumbuh
  3. Rahasia Perusahaan harus terbuka tidak boleh di tutupi apalagi dengan para pemegang saham

Berikut adalah poin-poin penting terkait PT Perorangan:

  • Dasar Hukum: UU Cipta Kerja memungkinkan pendirian PT Perorangan. 
  • Kriteria Usaha: PT Perorangan ditujukan untuk usaha mikro dan kecil (UMK). 
  • Pendiri: Cukup satu orang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat. 
  • Proses Pendirian: Lebih sederhana dibandingkan PT biasa, bisa dilakukan secara online. 
  • Status Badan Hukum: PT Perorangan tetap berstatus badan hukum, memberikan perlindungan hukum dan manfaat lainnya. 
  • Modal: Tidak ada batasan modal minimal, disesuaikan dengan kriteria UMK. 
  • Perbedaan dengan PT Biasa: PT Perorangan hanya untuk UMK dan didirikan oleh satu orang, sedangkan PT biasa didirikan oleh minimal dua orang. 

Jadi, jika Anda ingin mendirikan usaha dalam bentuk PT dan memenuhi kriteria UMK, Anda bisa mendirikannya sendiri sebagai PT Perorangan. 

 

 

 

Syarat Pendirian Perseroan Perorangan :

  • KTP Pendiri.
  • NPWP Pendiri.
  • Alamat Perseroan Perorangan (Jika alamat di Jakarta, maka harus memenuhi syarat zonasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

 

 

Modal dasar minimal untuk mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia tidak lagi diatur secara pasti. Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, pendiri PT bebas menentukan sendiri besaran modal dasar, kecuali untuk bidang usaha tertentu seperti perbankan dan asuransi yang memiliki ketentuan khusus. 

Penjelasan Lebih Lanjut:

  • Dahulu:
  • Sekarang:
  • Modal Ditempatkan dan Disetor:
  • Kecuali untuk Usaha Tertentu:

UU PT (Undang-Undang No. 40 tahun 2007) mengatur modal dasar PT minimal Rp 50 juta. 

UU Cipta Kerja dan PP 8/2021 (Peraturan Pemerintah) memberikan keleluasaan kepada para pendiri PT untuk menentukan sendiri modal dasar perusahaan. 

Meskipun modal dasar tidak ada batasan minimal, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor. Modal disetor adalah modal yang benar-benar sudah disetorkan oleh pemegang saham ke rekening perusahaan dan dapat digunakan untuk operasional perusahaan. 

Beberapa jenis usaha, seperti perbankan dan asuransi, tetap memiliki ketentuan modal minimum yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penting untuk diperhatikan:

  • Meskipun tidak ada batasan minimal, modal dasar yang ditetapkan haruslah realistis dan sesuai dengan kebutuhan usaha. 
  • Pendiri PT perlu mempertimbangkan berbagai faktor, seperti jenis usaha, skala usaha, dan rencana bisnis, dalam menentukan besaran modal dasar. 
  • Untuk usaha mikro dan kecil, modal dasar PT perorangan dapat disesuaikan dengan kapasitas dan kebutuhan pelaku usaha. 

Jadi, dalam mendirikan PT, Anda tidak perlu khawatir tentang batasan modal dasar minimal, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Yang terpenting adalah Anda menetapkan modal dasar yang sesuai dengan kebutuhan dan rencana bisnis Anda.