Penipuan Perusahaan Properti
Faisal Nasution

Faisal Nasution | Pidana

Published: 28 Agustus 2025

Penipuan Perusahaan Properti

Assalamualaikum, pak Faisal perkenalkan saya Andre marpaung , dari Tanjungbalai Asahan, Saya ingin bertanya pak saya membeli 1 Unit Rumah di Kota Medan, setelah saya lunasi rumah tersebut tidak kunjung di Bangun, bahkan setelah saya selidiki ada juga Sebagian sudah serah terima kunci namun Sertifikat Tidak kunjung di serahkan, pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan.

 

Waalaikum salam, Pak Andre marpaung Yang baik, saya akan coba menjawab nya, memang dewasa ini banyak sekali Perusahaan property yang di duga melakukan Scaming atau penipuan dengan modus Rumah murah di cicil tanpa Riba, alias di cicil tanpa melalui Proses Perbank kan.

Maka dari itu sebelum membeli rumah kepada Perusahaan pengambang hendak nya kita lebih waspada terhadap Perusahaan pengembang tersebut, contoh di lihat track record Perusahaan tersebut, sudah berapa banyak perumahan yang di bangun nya, sudah berapa lama Perusahaan tersebut berdiri dan di tanya kan apakah ini di cicil melalui proses perban kan atau tidak, jika tidak lebih bagus di hindari, agar tidak terjadi kerugian lebih besar lagi.

Langkah apa yang harus bapak lakukan, karena ini ada Unsur pidana nya maka silahkan laporkan terlebih dahulu kepada pihak yang berwajib, Pasal yang di kenakan ialah Pasal 378 KUHP dengan Ancaman Pidana 4 Tahun Atau pasal 492 KUHP Baru Tahun 2023 yang akan berlaku Tahun 2026 dengan ancaman 4 Tahun atau denda Rp.500,000,000,00 Lima Ratus Juta Rupiah dan Juga UU N0.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.