Akibat Mobil leasing di gadai, Konsumen Di laporkan Ke Polisi
Faisal Nasution

Faisal Nasution | Pidana

Published: 3 September 2025

Akibat Mobil leasing di gadai, Konsumen Di laporkan Ke Polisi

Assalamualaikum Pak Faisal, Perkenalkan Saya Dini Dari Bandung ingin bertanya kepada bapak, saya ada kredit mobil di salah satu leasing di Bandung, Tapi karena suami saya sakit dan butuh uang, mobil tersebut saya gadaikan dengan orang lain, tapi setelah saya gadai dan saya tebus Kembali dengan cara transfer namun setelah saya Transfer mobil tersebut tidak di kembalikan ke saya, saya terus di kejar pihak leasing, dan saya juga di lapor kan ke polisi oleh Pihak leasing, pertanyaan nya apa yang saya harus lakukan karena saya di panggil oleh pihak kepolisian.

 

Waalaikum salam bu Dini semoga cepat selesai masalah nya, saya akan mencoba menjawab pertanyaan ibu, memang benar menurut Undang – Undang N0 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia pada dasar nya Fidusia Adalah pengalihan Hak suatu benda atas dasar kepercayaan dengan syarat benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemilik nya atau si pemberi Fidusia, contoh mudah nya, barang tersebut milik Perusahaan leasing namun karena saling percaya mobil itu di alihkan kepada ibu atas kepercayaan pihak leasing, dan mobil itu akan menjadi hak milik ibu apabila ibu telah melunasi pembayaran nya dengan cara di cicil.

Apakah bisa di pidana orang yang menggadaikan atau menjual mobil yang di jadikan jaminan fidusia, menurut pasal 36 UU Fidusia Tahun 1999 Mengalihkan atau menjual Mobil yang merupakan Obyek jaminan fidusia dapat di ancam paling lama 2 tahun atau denda Rp. 50,000,000,00 ( Lima Puluh Juta Rupiah) atau di pasal 372 KUHP menjual kenderaan yang surat – surat nya di jamin kan dapat di kategorikan Pidana.

Selain sanksi Pidana Pihak leasing akan menggugat secara perdata di karena kan ada uang di rugikan akibat ibu melakukan tindak pidana Fidusia, karena Pidana berbicara perbuatan, perbuatan kita yang melanggar hukum akan di pidana kurungan badan, akibat dari perbuatan kita ada timbul kerugian maka bisa di gugat perdata, dalam artian ibu Dua (2) kali kena, pidana dan perdata.

Apa yang harus di lakukan, baik pertama ibu harus lihat klausul perjanjian kontrak tersebut, apakah ada sanksi pidana soal pemindah tanganan mobil tersebut, atau pemindah tanganan mobil itu harus persetujuan tertulis dari pihak leasing, atau lakukan perdamaian dengan pihak leasing atau di karena kan pihak leasing sudah melaporkan ibu ke polisi ada baik nya ibu mengajukan perdamaian (Restorative Justice) di kepolisian.